Download Juknis BOS Sekolah Madrasah Tahun 2017 - Kemenag

GURU NUSANTARA : BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah swasta dari KPPN tanpa melalui rekening penampung.
Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun.
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Besar biaya BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun 
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun


Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.


Artikel Terkait :
Cek Nilai dan Status Akreditasi Sekolah Negeri dan Swasta di Link Resmi BAN S/M

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis BOS Sekolah Madrasah Tahun 2017 - Kemenag"

Posting Komentar