Pedoman Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4
Berlakunya Permen PAN No 16 Tahun 2009 mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk bisa membuat karya ilmiah (penelitian). Dari golongan III/b ke III/c saja guru harus bisa membuat karya ilmiah minimal 1 karya tulis (dengan angka kredit 4). Jika ke golongan lebih tinggi, maka karya ilmiah yang harus dibuat jadi lebih banyak.
Salah satu karya tulis yang bias guru buat adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Hal ini disebabkan karena penelitian ini sejalan dengan tugas guru yaitu melakukan pembelajaran di kelas. Namun tidak jarang banyak guru yang putus asa dan menempuh jalan singkat membeli PTK. Penyebabnya adalah karena PTK yang mereka buat sendiri ditolak oleh Tim Penilai Jafung Guru dengan bermacam alasan.
Laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli dalam penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
Ciri PTK yang tidak asli.
- adanya bagian-bagian tulisan yang dirubah di sana-sini, bentuk ketikan yang tidak sama, tempelan nama, terdapat petunjuk adanya lokasi dan subyek yang tidak konsisten, terdapat tanggal pembuatan yang tidak sesuai, terdapat berbagai data yang tidak konsisten, tidak akurat; antara lain ditandai oleh:
- waktu pelaksanaan kegiatan yang kurang wajar; danya kesamaan isi, data dan hal lain yang sangat mencolok dengan laporan orang lain; dan
- tidak adanya lampiran dokumen-dokumen kegiatan yang dapat memberikan bukti bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan.
Pedoman Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4 Baca Disini
0 Response to "Pedoman Menulis PTK untuk Naik Pangkat Sesuai Buku 4"
Posting Komentar