Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TP. 2018/2019

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 
  1. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  2. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. 
  3. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.  
  4. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. 
  5.  Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah. 
  6. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 
  7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 
  8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
 


  1. Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 
  2. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 
  3. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan; 
  4.  Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;
  6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah  
  7. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja. 
  8. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran. 
  9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  10. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. 
  11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik. 
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TP. 2018/2019 ( Download
di bawah ini juga masih berkaitan dengan Penyusunan Kaldik yang mana terdapat 55 Item rambu-rambu penyusunan Kaldik di Tahunn 2018/2019 silahkan Download 

File Terbaru :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TP. 2018/2019"

Posting Komentar