PEDOMAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) DAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 20I9
PEDOMAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) DAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 20I9
bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 huruf b mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembngan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
PEDOMAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) DAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 20I9 |
bahwa salah satu upaya meningkatkan profesionalisme guru dilakukan melalui kegiatan pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya dengan memberdayakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (l.4GN4P) bagi guru mata pelajaran SMPLB, SMA/SMALB, SMK dan Kelompok Kerja Guru (KKG) bagi guru kelas SDLB;
bahwa dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan khusus dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, maka keberadaan MGMP dan KKG Tingkat Provinsi menjadi penting dan diperlukan sebagai wadah sekaligus wahana bagi guru dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas dirinya guna mewujudkan tenaga pendidik yang professional;
bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas maka dalam rangka membangun sistem dan kelembagaan MGMP maupun KKG di Tingkat Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi lawa Tengah tentang Pedoman Pembentukan MGMP dan KKG Tingkat Provinsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Pembentukan MGMP dan KKG Tlngkat Provinsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah..
PEDOMAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
Sasaran Pedoman Pembentukan MGMP dan KKG sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :
- Para Guru SMA, SMK dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
- Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
- Para Ketua MKKS dan MKPS pada jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah;
- Pemangku kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Pedoman Pembentukan MGMP dan KKG Tingkat Provinsi sebagaimana dimaGud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
0 Response to "PEDOMAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) DAN KELOMPOK KERJA GURU (KKG) TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 20I9"
Posting Komentar