5 Kompetensi Wajib Guru di Pembelajaran New Normal

5 Kompetensi Wajib Guru di Pembelajaran New Normal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merancang strategi-strategi agar proses pendidikan di Indonesia tetap berlangsung dengan efektif meski pada akhirnya nanti semua sektor dipaksa untuk menjalani tatanan kehidupan baru atau new normal karena pandemi Covid-19.

Dari sekian banyak strategi serta regulasi, pada prinsipnya pendidikan yang berlangsung di tengah tatanan new normal, harus memberi prioritas pada keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya siswa.

Hal ini disampaikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Pembelajaran Berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills) yang digelar secara virtual oleh LPMP beberapa waktu lalu. (Info & berita terkait: Ikhtiar Membuat Guru SD Makin HOTS Bimtek Perencanaan Pembelajaran yang HOTS)

Dalam kesempatan ini, Ilham membagikan materi mengenai perencanaan dan pembelajaran di masa pandemi dan tatanan baru (new normal).

*Silahkan unduh (download) materi 1materi 2 materi 3

“Prinsip dari kebijakan pendidikan di masa pandemi ini adalah sehat dan selamat. Student well being. Kesehatan dan keselamatan para siswa menjadi prioritas utama,” kata Ilham.

5 Kompetensi Wajib Guru di Pembelajaran New Normal
5 Kompetensi Wajib Guru di Pembelajaran New Normal

Untuk melaksanakan prioritas tersebut, strategi pembelajaran daring (dalam jaringan) atau online menjadi tak bisa dihindari.

Baca Juga : Ditjen GTK Akan Membentuk Ekosistem Belajar Guru di Tiap Provinsi

Karena itu, dia menyebut ada sejumlah persyaratan atau kualifikasi yang harus dikuasai oleh para guru sehingga pembelajaran dapat berlangsung efektif. 

Pertama, para guru harus menguasai materi. “Kalau ini sudah jelas ya, sebelum kita membuat perencanaan pembelajaran, sudah pasti kita harus menguasai materinya dahulu,” tutur Ilham.  

Syarat kedua, yakni terkait sarana. Karena pembelajaran dilakukan secara daring, maka mau tidak mau harus tersedia perangkat internet, paket data maupun wifi, serta tempat yang mendukung kualitas internet yang baik. 

Ketiga, para guru juga harus mengetahui semua regulasi yang telah dikeluarkan Kemdikbud, khususnya dalam menghadapi masa pandemi. Dengan mengetahui regulasi itu, guru dapat tahu apa yang boleh dilakukan dan tak boleh dilakukan.

Beberapa regulasi yang dapat dia contohkan adalah Surat Edaran (SE) Mendikbud No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19, kemudian SE SekJen Kemdikbud No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19, serta SE Mendikbud No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Perencanaan Pembelajaran.

“Regulasi ini ada banyak. Bisa dicari sendiri,” tegasnya.

Keempat, para guru juga diharuskan menguasai banyak portal platform pembelajaran. Salah satu contonya adalah Portal Rumah Belajar.  

Kelima, lanjutnya, para guru harus menguasai aplikasi-aplikasi yang dapat dimanfaatkan untuk menggelar pembelajaran, termasuk yang paling sederhana, Whatsapp.

“Ada banyak aplikasi yang bisa dimanfaatkan. Ada Google Meet, Google Drive, bahkan yang paling umum Whatsapp atau WA. Kalau muridnya tidak lebih dari 8 orang, bisa pembelajaran itu dilakukan dengan menggunakan panggilan video WA Group. Nah, semua persyaratan itu, bisa dielaborasikan menjadi RPP,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Kompetensi Wajib Guru di Pembelajaran New Normal"

Posting Komentar